You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UU DKJ Berikan Kewenangan Khusus yang Berbeda dari Daerah Lain
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

UU DKJ Berikan Kewenangan Khusus Berbeda dari Daerah Lain

Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Halilul Khairi menilai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memberikan pola otonomi yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.

"Segera siapkan regulasi pelaksanaan UU DKJ,"

Dikatakan Halilul, kekhususan Jakarta tidak cukup dipahami hanya melalui norma dalam UU DKJ, tetapi juga harus dilihat dari konsep daerah khusus dan daerah istimewa. Daerah khusus, kata dia, merupakan bentuk perlakuan berbeda terhadap suatu daerah yang diberikan setelah Indonesia merdeka berdasarkan pertimbangan tertentu dari pembentuk undang-undang.

"Kalau khusus, dalam pandangan saya adalah perlakuan kepada satu daerah yang berbeda dengan daerah lain tetapi bukan termasuk yang istimewa. Dia diberikan setelah Indonesia merdeka, diberikan atas kehendak pembuat undang-undang dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu," ujar Halilul, dalam Focus Group Discussion (FGD) Refleksi Dua Tahun UU DKJ di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/8).

Bapemperda Pastikan Raperda Kewenangan Khusus DKJ Jadi Prioritas

Ia mencontohkan Jakarta yang tidak memiliki pemerintahan kabupaten/kota otonom. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu bentuk kekhususan Jakarta yang memiliki karakter berbeda dari daerah lain.

Sebab itu, Halilul meminta, pemerintah tidak sepenuhnya menggunakan kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam memahami kewenangan Jakarta.

"Terhadap daerah khusus ini mari kita buka mindset kita bahwa dia tidak sama dengan daerah lain. Ilmu kita tentang Undang-Undang Pemda 23 Tahun 2014 itu jangan sepenuhnya mengunci pikiran kita," katanya.

Halilul juga mendorong Pemprov DKI segera menyiapkan regulasi pelaksanaan UU DKJ agar seluruh kewenangan khusus dapat langsung diterapkan ketika ketentuan tersebut mulai berlaku.

Ia menjelaskan, UU DKJ menggunakan prinsip ultra vires, yakni kewenangan daerah dirinci secara jelas dalam undang-undang. Pendekatan ini berbeda dengan konsep general competence yang digunakan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

"Undang-undang ini jangan general competence lagi zaman 29 Tahun 2007, kita harus menggunakan prinsip ultra vires. Maka dirincilah banyak betul pasalnya," ucapnya.

Menurut Halilul, desain tersebut menunjukkan Jakarta menerapkan asymmetrical decentralization atau desentralisasi asimetris. Karena itu, pemahaman yang utuh terhadap kewenangan khusus Jakarta diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan ketentuan umum pemerintahan daerah.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, M. Ilham Hernawan juga menilai, regulasi pelaksana UU DKJ harus segera dibentuk tanpa menunggu undang-undang tersebut mulai berlaku.

Menurut Ilham, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membedakan tiga momentum hukum, yakni pengundangan undang-undang, mulai berlakunya undang-undang, dan penetapan peraturan pelaksana. Dengan demikian, pembentukan aturan pelaksana tidak selalu harus menunggu undang-undang berlaku.

"Jadi, nggak bisa kita menyatakan menunggu Undang-Undang itu berlaku. Sejak diundangkan, dia harus sudah dibuat peraturan pelaksana. Itu bukan kata saya, kata Mahkamah Konstitusi," ucap Ilham.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila itu mengakui terdapat persoalan normatif karena UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebut aturan yang belum berlaku belum dapat dijadikan dasar hukum. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda pembentukan aturan pelaksana UU DKJ.

Ilham juga menegaskan putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menolak permohonan tidak berarti pertimbangan hukumnya dapat diabaikan. Dalam konteks UU DKJ, pertimbangan MK justru menegaskan bahwa pembentukan peraturan pelaksana tidak harus menunggu undang-undang mulai berlaku.

"Kalau kita tidak membentuk peraturan pelaksananya, ada kerugian konstitusional yang dihadapi oleh banyak orang. Saya sebagai warga negara mengalami kerugian ketika itu tidak ditetapkan, tidak dapat melakukan pelayanan-pelayanan publik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

    access_time24-08-2026 remove_red_eye2473 personDessy Suciati
  2. Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

    access_time24-08-2026 remove_red_eye1534 personDessy Suciati
  3. LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus

    access_time22-08-2026 remove_red_eye1431 personDessy Suciati
  4. Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

    access_time24-08-2026 remove_red_eye1133 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pemprov DKI Bangun Jakarta

    access_time22-08-2026 remove_red_eye1105 personDessy Suciati